Wajo - Terkait adanya aduan dan keluhan masyarakat soal adanya aksi perjudian (Judi Sabung Ayam Dan Dadu) yang diindikasi kerap terjadi di wilayah hukum Polres Wajo, utamanya di daerah Kecamatan Tanasitolo dan Sabbangparu. Pihak Satreskrim Polres Wajo langsung melakukan tindakan cepat.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dihubungi awak media, Selasa 07 Mei 2024 tak menampik hal tersebut dan mengatakan dengan adanya aduan masyarakat atas adanya indikasi praktek perjudian, pihaknya melalui Satreskrim Polres Wajo dan bekerjasama dengan Polsek Tanasitolo langsung menindaklanjuti dan langsung bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan aktivitas perjudian.
" Kami sudah bergerak dan tindak lanjuti cepat dengan adanya aduan masyarakat terkait praktek judi dan sekitar Ashar Selasa 07 Mei 2024 langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan ". Ujarnya
Saat anggota tim turun langsung ke lokasi berhasil menemukan salah satu tempat yang kerap dijadikan aktivitas judi tersebut dan berhasil menemukan beberapa alat serta tenda dan tempat yang diduga dijadikan aktivitas judi. " Lokasi tempat yang diduga jadi praktek perjudian berhasil ditemukan dan melakukan pemusnahan lokasi, namun saat dilakukan tindakan tidak ada terjadi aktivitas perjudian sama sekali, hanya lokasi yang kami temukan".
Selain itu kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu membantu pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Wajo untuk selalu membantu dan memberikan informasi jika menemukan hal hal yang melanggar hukum dan mengganggu ketentraman masyarakat. Tutupnya
Komentar0