Soppeng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan resmi nota keuangan serta rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM, yang secara resmi membuka acara tersebut. Dalam rapat tersebut, penjelasan mengenai Rancangan APBD Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP, mewakili Bupati Soppeng. Setelah penjelasan, Wakil Bupati menyerahkan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ir. H. Lutfi Halide, MP menjelaskan bahwa Rancangan APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta kemampuan pendapatan daerah, dengan mengacu pada asumsi tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan mengingat informasi resmi terkait alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat belum diterima oleh pemerintah daerah.
Rancangan Perda APBD ini juga telah mematuhi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. Penyusunan ini sesuai dengan amanat pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Oleh karena itu, kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan. APBD juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Soppeng menguraikan bahwa Rancangan APBD Tahun 2025 mengasumsikan pendapatan daerah sebesar Rp1.181.534.011.415, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp183.116.184.544 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp998.417.826.871. Adapun belanja daerah diasumsikan sebesar Rp1.161.492.603.551, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Selain itu, Pembiayaan Daerah berupa Pengeluaran Pembiayaan diasumsikan sebesar Rp20.041.407.864. Anggaran ini mencakup berbagai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Komentar0