WAJO - Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, menggelar Operasi Zebra Pallawa 2024.
Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Sebelumnya, apel gelar pasukan Operasi Zebra dilaksanakan di depan Mapolres Wajo. Senin (14/10/2024).
Operasi Zebra Pallawa 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh pemimpin apel dilanjutkan dengan penyematan pita oleh Inspektur upacara kepada masing-masing perwakilan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tanda dimulainya operasi Zebra
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid, membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel mengatakan, Target Operasi Zebra Pallawa adalah meminimalisasi setiap pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan, sebagaimana akhir-akhir ini kita sering mendapati banyak kecelakaan yang terjadi di jalan
“Operasi ini untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
AKBP Muhammad Rosid, juga mengatakan, operasi kali ini mengedepankan edukatif dan teguran simpatik sebagai upaya meningkatkan disiplin lalu lintas.
"Lebih banyak memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat Tilang ini kita lebih memaksimalkan ETLE, tapi tetap juga tilang manual terhadap jenis-jenis pelanggaran yang kasat mata," Jelas Kapolres.
Sementara, Kasat Lantas Polres Wajo AKP Desi Ayu Dwi Putri menjelaskan, pada pelaksanaan operasi zebra ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Petugas juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan,” katanya,
Adapun delapan (8) daftar pelanggaran yang disasar pada Operasi Zebra Palllawa 2024
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Pengemudi atau dalam pengaruh pengendara ranmor atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow)
7. Kendaraan yang over dimensi over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung)
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Komentar0