Soppeng - Satuan Reskrim Polres Soppeng gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Alias Bontus Warga Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja terhadap IM warga Lolloe, kini pelakunya di tetapkan sebagai tersangka.Rabu 09 Oktober 2024.
Kasus penganiayaan ini terjadi di sekitar pasar Lolloe di Kelurahan Lalabata Rilau Kacamata Lalabata Kabupaten Soppeng.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan pelaku di SPKT polres Soppeng didampingi orang tuanya.
Dengan Nomor LP Korban di SPKT polres Soppeng
LP/B/170/VI/2024/SPKT Polres Soppeng,tanggal 17 Juni 2024.
"Menurut orang tua korban Rahmatia kasus ini sudah lama bergulir di polres Soppeng baru ada kejelasan kepastian hukum,"ucap kepada wartawan.
Olehnya itu orang tua korban meminta kepada polisi segera tangkap tersangka.
"Kasus ini saya harap penegak hukum segera menyelesaikan sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena selama ini tersangka seperti nya biasa biasa saja, sedangkan anak saya sudah mengalami pendarahan dan merasa sakit ," ucap dia.
Usut demi usut, sesuai informasi yang dihimpun wartawan di lapangan terduga tersangka Bontus telah melarikan diri sejak kejadian itu.
Penyidik Reskrim polres Soppeng dikonfirmasi, setelah digelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan pelaku dinyatakan tersangka.
"Adapun pasal yang disangkakan tersangka yakni pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,dan akan di tindak lanjut akan dilakukan monitoring dulu keberadaannya dan akan di jemput oleh tim resmob polres Soppeng,"ucap dia melalui pesan singkat WhatsApp.(K)
Komentar0